
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali hadir untuk membantu meringankan biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, berikut panduan lengkapnya.detikcom+6Antara News+6Antara News+6
Link Resmi untuk Cek Status Penerima PIP
Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan situs resmi baru untuk pengecekan status penerima PIP:Antara News+2Kompas.tv+2Kompas.tv+2
Cara Cek Status Penerima PIP
- Akses Situs Resmi: Kunjungi https://pip.dikdasmen.go.id.Kompas.tv+2liputan6.com+2Kompas.tv+2
- Cari Menu “Cari Penerima PIP”: Gulir ke bawah hingga menemukan kolom pencarian.Kompas.tv+4Antara News+4Antara News+4
- Masukkan NISN dan NIK: Isi kolom dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.Kompas.tv+5Antara News+5Antara News+5
- Masukkan Kode Verifikasi: Ketikkan kode CAPTCHA yang muncul di layar.liputan6.com+4Antara News+4detikcom+4
- Klik “Cek Penerima PIP”: Tekan tombol untuk memproses pengecekan.liputan6.com
- Lihat Hasil: Jika siswa terdaftar sebagai penerima, nama dan status pencairan dana akan muncul. Jika tidak, akan ditampilkan keterangan bahwa siswa belum terdaftar.Kompas.tv+4Antara News+4detikcom+4detikcom
Catatan: Pastikan data yang dimasukkan sesuai dan valid untuk mendapatkan hasil yang akurat.
Alternatif: Cek via Aplikasi PIP
Selain melalui situs web, Kemendikbudristek juga menyediakan aplikasi resmi PIP yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, buka aplikasi dan masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta. Jika siswa adalah penerima, informasi saldo dan status pencairan akan ditampilkan.Antara News+3Kompas.tv+3Kompas.tv+3detikcom
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin:Kompas.tv+3detikcom+3Antara News+3
- Termin 1 (Februari–April 2025): Dana disalurkan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).Kompas.tv+2Antara News+2Antara News+2
- Termin 2 (Mei–September 2025): Bantuan disalurkan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.Kompas.tv+4Antara News+4Antara News+4
- Termin 3 (Oktober–Desember 2025): Penerima pada tahap ini mencakup siswa yang memenuhi kriteria dari termin pertama dan kedua.Kompas.tv+2Antara News+2Antara News+2
Besaran Dana PIP 2025
Besaran bantuan PIP 2025 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan semester yang dijalani:liputan6.com+4Antara News+4Antara News+4
- SD/SDLB/Paket A:
- Kelas I–V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000 per tahunAntara News+3Kompas.tv+3Antara News+3
- SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas VII–VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000 per tahunAntara News+2Antara News+2Kompas.tv+2
- SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas X–XI: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp900.000 per tahunAntara News+2Antara News+2Kompas.tv+2Antara News+2Kompas.tv+2Antara News+2
Syarat Menjadi Penerima PIP
Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria:Kompas.tv+2Kompas.tv+2detikcom+2
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Kompas.tv
- Data tercatat lengkap dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).Kompas.tv
- Mendapat usulan dari pihak sekolah sebagai calon penerima bantuan.Kompas.tv
Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima, disarankan untuk menghubungi pihak sekolah agar dapat diusulkan dalam termin berikutnya.
Dengan mengikuti panduan di atas, siswa dan orang tua dapat dengan mudah mengecek status penerimaan PIP 2025 dan memastikan bantuan pendidikan diterima tepat waktu.Antara News+2Antara News+2liputan6.com+2